Sabar As Diduga Terdakwa Berdasarkan SIPP Di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping
OposisiTv.Com Pasaman -Pemilihan kepala daerah (Pilkada) telah usai di NKRI ini.Tapi menimbulkan berbagai macam permasalahan tak terkecuali di kabupaten Pasaman.yang mana sebelumnya media ini memberitakan. "Sabar As kampanye dirumah ibadah" Rumah ibadah tempat dilarang
berkampanye dan juga telah diatur dalam undang undang nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum (Pemilu).Pasal 280 ayat (1) huruf (h) menyebutkan,pelaksana peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah,tempat ibadah dan tempat pendidikan.
Sanksi bagi pelaku dijelaskan dalam undang undang Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah.Pasal 187 ayat(3) dijelaskan bahwa pelaku yang terbukti melakukan kampanye di tempat terlarang bisa dijatuhi hukuman penjara paling singkat satu (1) bulan dan paling lama enam 6 bulan,serta denda antara Rp.100.000 (Seratus Ribu Rupiah ) hingga Rp.1.000.000 (Satu juta Rupiah)
Hari Rabu Tanggal 5 Desember 2024 Pukul 14.41 wib.Sabar As di periksa di Polsek Lubuk Sikaping.Agenda pemeriksaan klarifikasi tentang dugaan ia kampanye dirumah ibadah.
Tahap dua (ll) berkas dilimpahkan penyidik polres Pasaman kekejaksaan Negeri Pasaman. (Kamis 12 Desember) dan sabar diperiksa dikantor Bawaslu.
Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara.Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping.Daftar Perkara Pidana Biasa tentang klarifikasi perkara Gubernur Bupati dan Walikota"Terdakwa Sabar As S.ag M.si. Dengan nomor perkara 79/pid/sus/2024/PN Lbs.Tanggal register 12 Desember 2024.(Fauzan)