Bupati Pasaman Sabar As Sidang Dipengadilan Negeri Lubuk Sikaping
OposisiTv.Com Pasaman - Akibat perbuatan melanggar hukum dan undang-undang, Bupati Pasaman berinisial SAS akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran ketentuan masa kampanye. Dia disangkakan melanggar pasal 187 juncto pasal 69 UU No.1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Penetapan status tersangka terhadap SAS, setelah dilakukan pemeriksaan intensif selama empat jam oleh aparat kepolisian Polres Pasaman pada Kamis (5/12/24) di Polsek Lubuk Sikaping.
Dan sejak Rabu (11/12) kemaren, berkas perkara Bupati Pasaman itu telah dinyatakan lengkap, atau P 21 oleh Kejaksaan Negeri Pasaman.
Informasi dari Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, kasus SAS didaftar pada Kamis (12/12/2024) dan dijadual untuk disidang hari ini, Jumat (13/12/24), sebagaimana Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Lubuk Sikaping, kasus ini terdaftar dengan perkara nomor 79/Pid.Sus/2024/PN Lbs.
Dari pantauan wartawan, kasus yang menyeret Sang Petahana SAS ini terjadi pada 24-27 November lalu. Mulanya sempat viral di media sosial, saat SAS tampak kampanye di salah satu rumah ibadah di Mapun Sanik, Nagari Sundata Utara, Kecamatan Lubuk Sikaping.
Di tempat ibadah itu, Ia tampak lantang mengkampanyekan program-program unggulannya, seperti program Kesehatan Gratis dan Pendidikan Gratis. Tanpa disadari, seseorang simpatisan telah merekam video dan akhirnya viral di Media Sisial.
Kasus inipun bermuara ke Sentra Gakkumdu Bawaslu Pasaman. Pelapornya salah satu masyarakat, disertai barang bukti berupa video dan dua orang saksi.
Hasil proses penanganan perkara di sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Pasaman, diperoleh keputusan bahwa pelanggaran yang dilakukan Petahana SAS memenuhi unsur tindak pidana Pemilu.
Proses pun berlanjut dengan pemeriksaan terhadap terlapor SAS di Polsek Lubuk Sikaping pada Kamis (5/12/24) sore. Selanjutnya, pihak kepolisian menyerahkan berkas hasil pemeriksaan kepada JPU Kejaksaan Negeri Pasaman pada Rabu (11/12/24) dan JPU menyatakan berkas perkara lengkap atau P.21.
Selanjutnya, setelah diserahkan surat pemanggilan terhadap SAS, Pihak Kepolisian menyerahan barang bukti dan tersangka kepada JPU Kejari Pasaman, Kamis (12/12/24).
Dan Hari ini (13 -12-2024) sidang perdana SAS diruang sidang Kartika Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping.
Untuk Agenda sidang Dakwaan.Karena sidang cepat tujuh hari selesai.tadi agenda kita pemeriksaan saksi,untuk saksi ada Delapan Orang saksi.Untuk pasal yang diterapkan kepada Sabar As adalah pasal 187 ayat 3 undang undang pemilihan.untuk ancaman hukuman penjara 6 bulan dan denda satu juta rupiah.ucap Jaksa Penuntut Umum .(Fauzan)