Sabar As Diduga Kampanye Di Rumah Ibadah
OposisiTv.Com Lubuk Sikaping -Salah seorang Calon Kepala Daerah (Cakada) di Kabupaten Pasaman melakukan kampanye Diduga di rumah ibadah, yaitu Sabar AS yang merupakan pasangan calon nomor urut 3.
Dugaan Kampanye yang dilakukan Sabar di tempat terlarang itu dibuktikan dengan adanya video berdurasi 1 menit 14 detik.
Yang berlokasi di Masjid Kampung Mapun Nagari Sundata Utara Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman.
Dalam video tersebut, Sabar terlihat menyampaikan visi misinya kepada puluhan orang yang saat itu berada di dalam sebuah rumah ibadah. Sabar AS terlihat bicara atau menjanjikan adanya program pendidikan gratis serta kuliah, gratis kepada jamaah jika dia terpilih jadi bupati nantinya.
Tidak hanya itu, di dalam video juga terlihat jemaah dan tim suksesnya mengangakat 3 jari yang diduga menandakan nomor tiga.
Perlu diketahui, bahwa rumah ibadah merupakan tempat dilarang untuk berkamlanye, hal itu juga telah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Pada Pasal 280 ayat (1) huruf h menyebutkan, pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Sementara sanksi bagi pelaku, yaitu dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Pada Pasal 187 ayat (3) dijelaskan, bahwa pelaku yang terbukti melakukan kampanye di tempat terlarang bisa dijatuhi hukuman penjara paling singkat satu (1) bulan dan paling lama enam (6) bulan, serta denda antara Rp100.000 (Seratus Ribu Rupiah) hingga Rp1.000.000 (Satu Juta Rupiah).
Dengan adanya bukti yang jelas dan terang benderang seperti di video itu, kita berharap Bawaslu Kabupaten Pasaman menjalankan tugas dan tanggungjawab sesuai regulasi, tidak terpengaruh dengan kepentingan pribadi atau golongan tertentu.
Semoga Bawaslu Kabupaten Pasaman "Tidak Masuk Angin". (Fauzan)